Berdasarkan surat tersebut diatas untuk tahun 2022, bagi yang memenuhi syarat dapat diikut sertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN telah bekerja pada Intansi Pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Intasni Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu ataupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 (dupa puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Bagi tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah baik pusat atau daerah yang sudah memenuhi syarat ketentuan diatas bisa mengikuti Tes Seleksi Calon PNS mapun PPPK.
Kepala Sekolah/Madrasah agar menyampaikan data Pegawai Honorer tersebut yang sudah memenuhi kriteria untuk disampaikan ke Bagian Kepegawaian Kab/Kota untuk direkap dan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara.
Pendataan tersebut diterima oleh Badan Kepegawaian Negara Paling lambat tanggal 30 September 2022, namun oleh Kepegawaian Kab/Kota akan tentunya akan direkap lebih awal sebelum jatuh tempo penyampaian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Semoga hasil dari informasi ini teman-teman bisa masuk kriteria dan bisa mengikuti seleksi/tes CPNS atau PPPK.
Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa download Surat Pendataan Tenaga Honorer dari BKN DISINI
Semoga teman-teman lolos tes dan menjadi CPNS atau PPPK. Amin