Dalam Surat Edaran Permenpanrb Nomor : B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023, dijelaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat atau Daerah, kini Pemerintah sedang menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara yang nantinya akan dialokasikan untuk Formasi ASN Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 tersebut harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/ APBD dengan prinsip Zero Growth artinya kebutuhan tersebut tentunya tidak sebanyak Tahun 2022 karena kebuthannya sebagian sudah terpenuhi kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan untuk usulan jabatan fungsional dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan Fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.
Untuk lebih jelasnya teman-teman dapat download surat tersebut DISNI
Meskipun dari surat tersebut hanya hanya mengusullkan kebutuhan, yang tentunya akan menjadi kebutuhan formasi ASN untuk Tahun Anggaran 2023 tentunya akan menjadi angin segar bagi PPPK yang tidak lolos pada kebutuhan Tahun Anggaran 2022, sehingga bisa kembali mengikuti seleksi dan Lolos untuk Tahun 2023.