Pendidikan merupakan aspek fundamental dalam membangun bangsa yang beradab dan berdaya saing. Salah satu unsur penting dalam pendidikan formal adalah penetapan kelulusan peserta didik yang telah menyelesaikan proses belajar di tingkat tertentu. Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang menyelenggarakan pendidikan formal, memiliki kewajiban untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kelulusan bagi para peserta didiknya. SK Kelulusan ini menjadi salah satu dokumen administratif yang sangat penting karena memuat keputusan resmi mengenai status kelulusan peserta didik.
Pengertian SK Kelulusan Madrasah
Surat Keputusan (SK) Kelulusan Madrasah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Madrasah setelah melalui berbagai tahapan evaluasi. Dokumen ini berisi daftar nama peserta didik yang dinyatakan telah lulus dari satuan pendidikan madrasah, baik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA). Penerbitan SK Kelulusan menjadi bukti administratif sekaligus legalitas formal bagi peserta didik bahwa mereka telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan dinyatakan lulus.
Dasar Hukum Penerbitan SK Kelulusan
Penerbitan SK Kelulusan Madrasah memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur bahwa peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan berhak mendapatkan pengakuan berupa ijazah atau sertifikat.
-
Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur tentang standar pendidikan dan manajemen madrasah.
-
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang mengatur secara lebih spesifik teknis pelaksanaan ujian madrasah dan kriteria kelulusan.
-
Hasil rapat dewan guru yang menjadi forum utama dalam menetapkan kelulusan peserta didik.
Fungsi dan Tujuan SK Kelulusan Madrasah
SK Kelulusan Madrasah memiliki beberapa fungsi dan tujuan penting, di antaranya:
Kriteria Kelulusan di Madrasah
Kriteria kelulusan peserta didik madrasah biasanya merujuk pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Secara umum, kriteria kelulusan peserta didik madrasah meliputi:
-
Menyelesaikan seluruh program pembelajaranPeserta didik dinyatakan lulus apabila telah mengikuti semua mata pelajaran dan kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum.
-
Memperoleh nilai raport sesuai standarPeserta didik harus mencapai nilai minimum yang ditetapkan madrasah atau pemerintah.
-
Lulus ujian madrasah atau asesmenPeserta didik harus lulus dalam ujian madrasah, asesmen sumatif, atau bentuk ujian lainnya yang ditetapkan oleh madrasah sesuai regulasi.
-
Memiliki sikap dan perilaku yang baikAspek sikap dan akhlak menjadi faktor penting dalam pendidikan madrasah. Peserta didik yang memiliki catatan kedisiplinan buruk atau pelanggaran berat dapat mempengaruhi keputusan kelulusan.
Prosedur Penerbitan SK Kelulusan Madrasah
Proses penerbitan SK Kelulusan Madrasah melalui beberapa tahapan penting: