Contoh SK Kelulusan Madrasah

Pendidikan merupakan aspek fundamental dalam membangun bangsa yang beradab dan berdaya saing. Salah satu unsur penting dalam pendidikan formal adalah penetapan kelulusan peserta didik yang telah menyelesaikan proses belajar di tingkat tertentu. Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang menyelenggarakan pendidikan formal, memiliki kewajiban untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kelulusan bagi para peserta didiknya. SK Kelulusan ini menjadi salah satu dokumen administratif yang sangat penting karena memuat keputusan resmi mengenai status kelulusan peserta didik.

Pengertian SK Kelulusan Madrasah

Surat Keputusan (SK) Kelulusan Madrasah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Madrasah setelah melalui berbagai tahapan evaluasi. Dokumen ini berisi daftar nama peserta didik yang dinyatakan telah lulus dari satuan pendidikan madrasah, baik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA). Penerbitan SK Kelulusan menjadi bukti administratif sekaligus legalitas formal bagi peserta didik bahwa mereka telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan dinyatakan lulus.

Dasar Hukum Penerbitan SK Kelulusan

Penerbitan SK Kelulusan Madrasah memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur bahwa peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan berhak mendapatkan pengakuan berupa ijazah atau sertifikat.

  2. Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur tentang standar pendidikan dan manajemen madrasah.

  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang mengatur secara lebih spesifik teknis pelaksanaan ujian madrasah dan kriteria kelulusan.

  4. Hasil rapat dewan guru yang menjadi forum utama dalam menetapkan kelulusan peserta didik.

Fungsi dan Tujuan SK Kelulusan Madrasah

SK Kelulusan Madrasah memiliki beberapa fungsi dan tujuan penting, di antaranya:

Sebagai Keputusan Resmi
SK ini merupakan keputusan resmi yang menetapkan peserta didik yang telah lulus. Ini menjadi bukti sah dan dapat digunakan sebagai acuan dalam penerbitan ijazah.

Landasan Administrasi
SK kelulusan menjadi landasan bagi madrasah untuk menerbitkan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL). Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan data dan mempermudah administrasi lanjutan.

Bukti Rekam Jejak Pendidikan
Sebagai dokumen arsip madrasah, SK kelulusan menyimpan data penting tentang kelulusan peserta didik yang sewaktu-waktu dapat dibutuhkan.

Meningkatkan Akuntabilitas
Dengan adanya SK kelulusan, proses kelulusan menjadi lebih transparan dan akuntabel karena disusun berdasarkan hasil rapat dewan guru dan kriteria yang jelas.

Kriteria Kelulusan di Madrasah

Kriteria kelulusan peserta didik madrasah biasanya merujuk pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Secara umum, kriteria kelulusan peserta didik madrasah meliputi:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
    Peserta didik dinyatakan lulus apabila telah mengikuti semua mata pelajaran dan kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum.

  2. Memperoleh nilai raport sesuai standar
    Peserta didik harus mencapai nilai minimum yang ditetapkan madrasah atau pemerintah.

  3. Lulus ujian madrasah atau asesmen
    Peserta didik harus lulus dalam ujian madrasah, asesmen sumatif, atau bentuk ujian lainnya yang ditetapkan oleh madrasah sesuai regulasi.

  4. Memiliki sikap dan perilaku yang baik
    Aspek sikap dan akhlak menjadi faktor penting dalam pendidikan madrasah. Peserta didik yang memiliki catatan kedisiplinan buruk atau pelanggaran berat dapat mempengaruhi keputusan kelulusan.

Prosedur Penerbitan SK Kelulusan Madrasah

Proses penerbitan SK Kelulusan Madrasah melalui beberapa tahapan penting:

🔷 1. Penilaian Hasil Belajar
Guru-guru melakukan penilaian hasil belajar peserta didik, baik melalui nilai raport maupun ujian madrasah.

🔷 2. Rapat Dewan Guru
Dewan guru melaksanakan rapat kelulusan yang membahas dan memutuskan kelulusan peserta didik berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

🔷 3. Penyusunan Draft SK
Setelah rapat kelulusan, Kepala Madrasah bersama tim administrasi menyusun draft SK kelulusan yang memuat daftar peserta didik yang dinyatakan lulus.

🔷 4. Penerbitan dan Penandatanganan SK
Draft SK diperiksa ulang untuk memastikan keakuratan data. Setelah itu, SK ditandatangani oleh Kepala Madrasah sebagai pejabat yang berwenang.

🔷 5. Pengarsipan dan Pengumuman
SK kelulusan diarsipkan sebagai dokumen resmi madrasah, dan hasil kelulusan diumumkan kepada peserta didik dan orang tua/wali.

Contoh Format SK Kelulusan Madrasah

DOWNLOAD

Posting Komentar